Maklumat Pelayanan

Perizinan Telekomunikasi

"Dengan ini, Direktorat Telekomunikasi menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan perizinan telekomunikasi sesuai standar pelayanan.
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar."

Jakarta, 24 Maret 2022


Direktur Telekomunikasi

ttd

Aju Widya Sari

Standar Pelayanan Perizinan Telekomunikasi dapat diunduh di sini.

Pengumuman

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Direktorat Telekomunikasi, khususnya pelayanan perizinan di bidang penomoran telekomunikasi, Direktorat Telekomunikasi telah mengintegrasikan fitur pelayanan penomoran telekomunikasi pada sistem layanan perizinan telekomunikasi (e-Telekomunikasi) yang dapat diakses melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing per tanggal 18 Maret 2024. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Fitur pelayanan penomoran telekomunikasi pada e-Telekomunikasi yang dapat diakses mulai 18 Maret 2024, terdiri dari:
    1. Pelayanan Permohonan Penetapan Nomor Baru;
    2. Pelayanan Permohonan Penetapan Nomor Tambahan;
    3. Pelayanan Permohonan Penyesuaian Penetapan Penomoran; dan
    4. Pelayanan Pengembalian Penomoran.
  2. Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan penomoran telekomunikasi melalui aplikasi e-Telekomunikasi, wajib untuk memiliki akun yang telah terverifikasi oleh admin sistem e-Telekomunikasi.
  3. Informasi terkait pengajuan permohonan penomoran telekomunikasi dapat menghubungi call center 159 atau melalui Tanya Dittel pada laman https://dittel.kominfo.go.id/faq/tanya-dittel.html.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.