"Dengan ini, Direktorat Telekomunikasi menyatakan:
Jakarta, 24 Maret 2022
Direktur Telekomunikasi
ttd
Aju Widya Sari
Standar Pelayanan Perizinan Telekomunikasi dapat diunduh di sini.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Direktorat Telekomunikasi, khususnya pelayanan perizinan di bidang penomoran telekomunikasi, Direktorat Telekomunikasi telah mengintegrasikan fitur pelayanan penomoran telekomunikasi pada sistem layanan perizinan telekomunikasi (e-Telekomunikasi) yang dapat diakses melalui https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing per tanggal 18 Maret 2024. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.