Halo, ada yang bisa kami bantu?
Bagaimana Cara Mendaftar di Portal Layanan ini?

Anda dapat menggunakan link Daftar

Apakah Persyaratan Untuk Menjadi Pemohon Terverifikasi Instansi Pemerintah ?

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan verifikasi pemohon, antara lain :

  1. Identitas Pemohon (No. NIK, Nama Lengkap, e-Mail, dst);
  2. e-Mail (wajib .go.id);
  3. Kartu PNS/TNI/Polri;
  4. Kontak Instansi; dan
  5. Data Instansi (Nama Instansi, Surat Tugas dan Surat Permohonan).
Apakah Persyaratan Untuk Menjadi Pemohon Terverifikasi Non Instansi Pemerintah ?

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk verifikasi sebagai non instansi pemerintah, antara lain :

  1. Identitas Pemohon (No. NIK, Nama Lengkap, e-Mail, dst)
  2. KTP;
  3. Identitas Perusahaan;
  4. Berkas NPWP;
  5. Berkas No. Pengesahan Akta;
  6. Berkas Lembar Kemenkumham;
  7. Berkas Tanda Daftar Perusahaan;
Bagaimanakah Jika Menemui Kesulitan Dalam Menggunakan Aplikasi Ini ?

Anda dapat menghubungi kami di sini, atau jika anda sudah login dapat menggunakan fitur "Aduan dan Konsultasi" yang terdapat dalam dashboard pemohon.

Apa yang Harus Saya Lakukan Setelah Terverifikasi ?

Setelah terverifikasi sebagai Akun Instansi Pemerintah ataupun Non Instansi Pemerintah, anda akan mendapatkan notifikasi via e-mail dan dapat login menggunakan e-mail @mail.go.id / @desa.mail.go.id dengan menggunakan password yang lama

Setelah itu dapat melanjutkan untuk membuat permohonan layanan dengan login dengan akun tersebut lalu memilih menu "Tambah Permohonan" dalam Dashboard.

Bagaimana Cara Mengakses Maklumat Pelayanan yang disediakan ?

Maklumat Pelayanan dapat diakses melalui tautan berikut : https://k-cloud.kominfo.go.id/s/wXrLWwfbtreLaDT