Mail.go.id hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil
Mail.go.id hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil
Jika anda adalah Pejabat Domain (Pengelola Domain Desa) dan anda adalah salah seorang perangkat desa, maka anda dapat mengajukan pendaftaran akun desa.mail.go.id dengan melampirkan persyaratan SK Perangkat Desa.
Akun desa.Mail.go.id hanya dapat dimiliki oleh Pejabat Domain. Pejabat Domain adalah PNS atau pejabat perangkat desa yang dapat dibuktikan dengan SK Perangkat Desa.
Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat e-mail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
Jika Instansi saudara sudah mengelola e-mail Instansi sendiri, maka tidak perlu mengajukan Mail.go.id
Saat ini Mail.go.id hanya diperuntukkan bagi perorangan (pegawai negeri sipil), bukan Instansi/Satuan Kerja.
Adapun tahapan untuk mengajukan permohonan layanan multidomain adalah sebagai berikut :
Password yang dimasukan kemungkinan salah.
Silahkan menghubungi admin pusat Kominfo apabila lupa password mail.go.id / desa.mail.go.id dengan menyertakan nomor permohonan pada saat mengajukan pendaftaran pembuatan mail.go.id/desa.mail.go.id di layanan.kominfo.go.id
Meminta ke register domain Instansi agar mx record di cpanel nya diarahkan ke narada.mail.go.id dan yamadipati.mail.go.id dengan priority 10
Membuka URL mail.go.id setelah itu masukan email dan password yang sudah di dapatkan
Mengajukan permohonan melalui layanan.kominfo.go.id dengan memilih pendaftaran mail.go.id. setelah itu mengisikan biodata pemohon dan upload berkas Karpeg atau SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Layanan Mail.go.id akan diselesaikan maksimal dalam waktu 2 (dua) hari.
Seluruh layanan Mail.go.id tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.