Mail.go.id hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil
Mail.go.id hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil
Jika anda adalah Pejabat Domain (Pengelola Domain Desa) dan anda adalah salah seorang perangkat desa, maka anda dapat mengajukan pendaftaran akun desa.mail.go.id dengan melampirkan persyaratan SK Perangkat Desa.
Akun desa.Mail.go.id hanya dapat dimiliki oleh Pejabat Domain. Pejabat Domain adalah PNS atau pejabat perangkat desa yang dapat dibuktikan dengan SK Perangkat Desa.
Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat e-mail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
Jika Instansi saudara sudah mengelola e-mail Instansi sendiri, maka tidak perlu mengajukan Mail.go.id
Saat ini Mail.go.id hanya diperuntukkan bagi perorangan (pegawai negeri sipil), bukan Instansi/Satuan Kerja.