Halo, ada yang bisa kami bantu?
Apakah Layanan Puspita Itu ?

Layanan Puspita adalah layanan yang dikelola oleh Ditjen Aptika melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan untuk dipergunakan bagi Badan Pemerintah yang sarana Infrastruktur TIK nya belum memadai.

Apakah Tujuan Layanan Puspita itu ?

Tujuan diberikannya Layanan Puspita adalah untuk membantu dan atau memfasilitasi Badan Pemerintah dalam percepatan implementasi eGovernment di Indonesia. 

Apa Dasar Hukum Diberikannya Layanan Puspita itu ?

Dasar hukum untuk pelaksanaan layanan Puspita ini adalah Inpres No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.

Apa Saja Layanan Puspita Itu ?

Saat ini, jenis-jenis Layanan Puspita yang dapat dipergunakan oleh Badan Pemerintahan, yaitu :

  • Layanan Web Hosting

Layanan Web Hosting adalah layanan yang menyediakan space untuk aplikasi berbasis web milik Badan Pemerintahan dengan menggunakan nama domain yang dimiliki. Layanan Web Hosting ini meliputi Layanan Hosting untuk domain "GO.ID" dan domain "DESA.ID". Kuota Hosting yang diberikan untuk domain GO.ID :

  1. 15 GB untuk Kementerian dan Lembaga
  2. 10 GB untuk Pemerintah Propinsi
  3. 05 GB untuk Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

Penambahan Kuota Hosting untuk domain GO.ID dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan Badan Pemerintahan dan sesuai dengan ketersediaan Kuota Hosting yang ada di Direktorat eGovernment. Sedangkan Kuota Hosting untuk DESA.ID diberikan antara 500 MB - 1 GB (tergantung kebutuhan).

  • Layanan VPS (Virtual Private Server)

Layanan VPS adalah layanan yang menyediakan server virtual untuk menempatkan beberapa Aplikasi yang dimiliki Badan Pemerintah. Besaran Kuota VPS yang diberikan tergantung dari jumlah aplikasi yang akan menggunakan VPS tersebut dan ketersediaan kuota VPS yang ada di Direktorat eGovernment. Secara umum untuk saat ini besaran kuota VPS yang diberikan minimal 50 GB.

Bagaimana cara untuk dapat memanfaatkan Layanan Puspita ?
  • Badan Pemerintah melalui (Sekjen/Sekretaris Lembaga/Sekretaris Daerah) mengajukan Surat Permohonan Layanan Puspita (cantumkan jenis layanan puspita yang diminta) kepada Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (tembusan : Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika).


  • Dalam surat permohonan tersebut :
  1. Untuk layanan Web Hosting domain GO.ID


    Agar mencantumkan Nama Pengelola/Penanggung Jawab Web Hosting, NIP, e-mail dan No Telp/HP yang dapat dihubungi, serta mencantumkan Nama Domain-nya. Pengelola/Penanggung Jawab Web Hosting harus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  2. Untuk layanan Web Hosting DESA.ID

    Agar mencantumkan Nama Pengelola/Penanggung Jawab Web Hosting, NIP, e-mail dan No Telp/HP yang dapat dihubungi, serta mencantumkan Nama Domain-nya. Pengelola/Penanggung Jawab Web Hosting DESA.ID harus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan layanan web hosting untuk satu atau lebih Nama Domain DESA.ID dari beberapa desa harus melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kominfo (Kabupaten/Kota) di daerah.

  3. Untuk Layanan VPS

    Agar mencantumkan Nama Pengelola/Penanggung Jawab VPS, NIP, e-mail dan No Telp/HP yag dapat dihubungi, serta mencantumkan Jumlah Aplikasi, Jenis Aplikasi dan besaran Kuota Aplikasi yang akan menggunakan VPS tersebut. Pengajuan layanan VPS untuk satu atau lebih Aplikasi dari beberapa SKPD/OPD harus melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kominfo (Propinsi/Kabupaten/Kota) di daerah.

  • Untuk Layanan Web Hosting, semua nama domain baik GO.ID dan DESA.ID harus sudah teregistrasi / terdaftar sebagaimana Permen Kominfo No 5 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
  • Pengelolaan Web Hosting dan / atau Pembuatan Web dan / atau Pengelolaan Sub-Domain menjadi tanggung jawab Pengelola/PIC Web Hosting di masing-masing Badan Pemerintahan.
Apakah Layanan Puspita Berbayar ?

Layanan Puspita bersifat gratis (free) diberikan oleh pemerintah.