Untuk mendapatkan akun SiMaya dapat melakukan permohonan dan melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur e-Government, perihal permohonan akun SiMaya V5 melalui situs ini.
Untuk mendapatkan akun SiMaya dapat melakukan permohonan dan melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur e-Government, perihal permohonan akun SiMaya V5 melalui situs ini.
Bisa.
Dengan menggunakan akun demo yang bisa diminta melalui website ini dengan melampirkan Surat Permohonan Akun Demo.
Tim Layanan SiMaya akan segera mengirimkan Username dan Password untuk admin lokal pemohon beserta buku panduan manual untuk admin dan user ke email pemohon, sehingga dapat langsung digunakan oleh pemohon.
Untuk sosialisasi dan bimtek bisa diadakan di Kementerian dan di daerah, dengan melampirkan Surat Permohonan dari Pemda perihal permohonan narasumber untuk implementasi aplikasi SiMaya yang ditujukan ke Direktur e-Government melalui website ini.
Tidak Bisa, pemohon hanya perlu menggunakan via cloud sehingga memudahkan pemda setempat terhubung ke pemda yang sudah menggunakan SiMaya.
PERMENPAN No. 6 Tahun 2011 Mengenai Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengacu ke Surat Edaran MENPAN dan RB No. 5 Tahun 2013 Tentang Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik pada Instansi Pemerintah.
Pengguna SiMaya dapat digolongkan menjadi 6, antara lain :
Dengan SiMaya berbasis Cloud, Instansi Pemohon tidak perlu lagi melakukan investasi server, jaringan dan SDM pengelola server. SiMaya langsung dapat diakses semudah mengakses situs web.
Fitur-fitur SiMaya untuk saat ini mencakup semua hal yang berkaitan dengan persuratan, seperti mengirim dan menanggapi disposisi, membuat surat inisiatif, melacak posisi surat dan mencari surat.
Pengguna aplikasi SiMaya bukan hanya PNS, melainkan honorer atau tenaga harian lepas yang biasa membantu proses persuratan bisa di buatkan akun oleh admin SiMaya.