Anda dapat menggunakan link Daftar
Anda dapat menggunakan link Daftar
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendaftar di website Layanan Terintegrasi.
Website/Situs, Konten Media Sosial, Game online yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
Aduan yang dikirim harus menyertakan URL/Link konten, Screen Capture konten, serta alasan atau kategori pelanggaran konten yang dilaporkan.
Pelapor dapat melihat progress aduan di menu "Lacak Aduan" pada laman aduankonten.id.
dilakukan untuk memverifikasi secara teknis dan apakah konten dalam situs atau media sosial yang dilaporkan tersebut menyalahi peraturan perundangan di Indonesia. Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Kominfo. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/takedown ke penyedia platform media sosial. Tim Verifikator dalam melaksanakan tugasnya berada dalam koordinasi dan pengawasan Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten Internet, Ditjen Aplikasi Informatika.
Informasi/Dokumen Elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, antara lain :
Situs/website :
Aduan akan ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran situs/website melalui Sistem Pemblokiran Trust+Positif dalam waktu 1x24 s.d. 2x24 Jam setelah aduan diterima dan diverifikasi oleh Tim Verifikator.
Media sosial/game online :
Aduan akan ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran ke Penyedia Platform media sosial atau game online dalam waktu > 1x24 Jam setelah aduan diterima dan diverifikasi oleh Tim Verifikator.
Tidak, seluruh proses aduan tidak dipungut biaya (gratis).
Aduan yang dikirim harus menyertakan URL/Link konten, Screen Capture konten, serta alasan atau kategori pelanggaran konten yang dilaporkan.