Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.
Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.
Dalam Peraturan ini, hal tersebut didefinisikan sebagai berikut :
Prosedur Klasifikasi game dalam IGRS :
* Hasil Self Assesment dapat dipergunakan untuk memasarkan produk sebelum dilakukan uji kesesuaian.
Untuk melakukan klasifikasi dalam IGRS tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Permainan Interaktif Elektronik harus memenuhi prasyarat yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan kelompok usia yang diinginkan.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan klasifikasi di sistem IGRS antara lain:
Sistem IGRS berbasis platform web yang dapat diakses melalui browser di perangkat PC dan
smartphone.
Mekanisme untuk mendapatkan klasifikasi game yaitu pertama mendaftar sebagai pengguna sistem IGRS. Pengguna melengkapi form isian identitas, setelah itu dapat mengisi form Self Assessment sesuai dengan konten yang terdapat di dalam game. Setelah selesai melakukan pengisian, maka klasifikasi rating game akan langsung terbit dan dapat digunakan.
Proses untuk mendapatkan klasifikasi diterbitkan setelah user menyelesaikan proses Self
Assesment