Halo, ada yang bisa kami bantu?
Bagaimana Cara Pendaftaran Akun Domain

Pendaftaran akun domain untuk Instansi Penyelenggara Negara bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  • Melalui layanan.kominfo.go.id (registrasi di halaman tersebut dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya setelah login) 
  • Melalui domain.go.id (alternatif lain ketika layanan.kominfo.go.id tidak bisa diakses) 
Bagaimana Untuk Pendaftaran Domain Satuan Kerja/Unit Kerja pada Instansi Penyelenggara Negara?

Sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015, dimana setiap pendaftaran domain untuk satuan kerja/unit kerja pada sebuah Instansi Penyelenggara Negara harus menjadi subdomain  dari domain utama instansinya. Silahkan menghubungi pengelola domain instansi (Dinas Kominfo untuk Pemerintah Daerah; Satker/Unit Kerja yang membidangi TIK untuk Kementerian/Lembaga)

Pendaftaran Domain .mil.id (TNI) dan Polres

Pendaftaran domain .mil.id (TNI) silahkan untuk menghubungi pihak PANDI atau melalui domain.mil.id. Terkait pendaftaran domain polres harus menjadi subdomain dari polri.go.id

Domain Sebelumnya Dikelola oleh Pihak Ketiga atau Pegawai Lama yang Sudah Mutasi. Bisakah Saya Mengambil Alih Pengelolaan Domain Tersebut ?

Alih Pengelolaan Domain (Transfer Domain) bisa dilakukan dengan melakukan Perubahan Data Pejabat/Pengelola Nama Domain, dengan persyaratan sebagai berikut :

 

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika atau bisa juga Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang ditandatangani minimal sekretaris instansi.
  • Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa.
  • Surat Kuasa yang diberikan pada Pejabat Domain yang baru, harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) (dari pengaju nama domain bukan dari pihak ketiga).
Dokumen Persyaratan Transfer Nama DOMAIN.DESA.ID

Untuk Syarat Pendaftaran Domain.DESA.ID yang harus di persiapkan adalah

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
  2. SK Pengangkatan Perangkat Desa (lembar nama yang diangkat dan lembar tanda tangan bupati/sekda yang mengangkat) / Kartu Pegawai (KARPEG) jika PNS
  3. Surat Kuasa dari Kepala Desa/Sekdes kepada perangkat desa (bukan rekanan/relawan) untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan domain
  4. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani bupati/walikota atau Perda pembentukan desa (Scan hanya dibagian cover depan dan bagian lampiran yang terdapat nama kepala desa dan tanda tangan Bupati)
Mekanisme Pembayaran Pendaftaran DOMAIN DESA

Setelah melakukan registrasi, akan dikirimkan “invoice” yang berisi tata cara pembayaran. Kemudian bukti pembayaran dikirim ke pembayaran@pandi.id dengan subyek e-mail berisi nomor "Invoice" dan nama domain.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Perpanjangan nama domain?

Mekanisme pembayaran perpanjangan sama dengan mekanisme pembayaran saat pertama kali daftar domain. Setelah menerima invoice silahkan melakukan transfer ke Rekening PANDI:

  1. BCA KCU Sudirman Jl. Jend Sudirman kav 22-23, Jakarta 12920. No. Rek : 035.3095665
  2. Bank Mandiri KC Jakarta Wisma Indosemen Jl. Jend. Sudirman kav 70-71 Jakarta-12910. No. Rek : 122. 0004848.647
  3. Pembayaran yang dilakukan melalui internet banking, sms banking, atm non tunai dan setoran tunai, mohon memberikan keterangan dengan mencantumkan nomor invoice dan nama domain yang ingin dibayarkan. Bila pembayaran tidak dapat mencantumkan berita seperti atm tunai, dan setoran tunai, silahkan mengirimkan bukti scan transfer melalui e-mail ke pembayaran@pandi.id dengan subyek e-mail berisi nomor invoice dan nama domain.
Nama Domain Sudah Terdaftar di Domain.go.id ?

Sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 setiap instansi hanya diperbolehkan memiliki satu nama domain saja dan instansi yang dimaksud sudah terdaftar dengan nama domain (.go.id / .desa.id)

Permohonan Domain .go.id dan Domain .desa.id

Sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 terkait pendaftaran domain .go.id untuk Surat Permohonan tidak diperbolehkan ditandatangani oleh seorang Plt. Sekretaris Instansi harus seorang Sekretaris Instansi.

Sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 terkait pendaftaran domain .desa.id Surat Permohonan tidak diperbolehkan ditandatangani oleh seorang PJ. Kepala Desa

Apa dasar regulasi untuk domain .go.id dan .desa.id?

Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Semua informasi tentang domain .go.id dan .desa.id tercantum di dalam regulasi tersebut.

Berapa Biaya Pembayaran Perpanjangan Nama Domain ?

Biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan nama domain adalah Rp. 55.000/Tahun untuk domain .desa.id, Rp. 55.000/Tahun untuk domain .go.id, 550.000/Tahun untuk domain .id

Berapa Lama SOP Selesainya Permohonannya ?

Untuk SOP layanan paling lama yaitu 4 Hari Kerja