Pendaftaran akun domain untuk Instansi Penyelenggara Negara bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Melalui layanan.kominfo.go.id (registrasi di halaman tersebut dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya setelah login)
- Melalui domain.go.id (alternatif lain ketika layanan.kominfo.go.id tidak bisa diakses)