Menurut Permen Kominfo No 5 Tahun 2015, Pejabat Domain merupakan pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Instansi untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Sehingga pihak ketiga/swasta tidak diperkenankan menjadi Pejabat Domain.
Dipersilahkan untuk mengajukan Transfer Domain untuk melakukan Perubahan Data Pejabat/Pengelola Nama Domain, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Domain dalam masa aktif (tidak dalam masa kadaluarsa). Silahkan menghubungi helpdesk untuk memastikan status domain.
- Umur nama domain minimal 60 hari dari tanggal registrasi atau tanggal transfer
- Memiliki kode Authcode. Jika tidak memiliki kode authcode, Silahkan mengajukan permohonan authcode dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
- Surat Permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika atau bisa juga Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang ditandatangani minimal sekretaris instansi.
- Surat Kuasa yang diberikan pada pihak kedua harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) (dari pengaju nama domain bukan dari rekanan) Sekarang dipastikan yang mengelola domain harus PNS tidak boleh pihak 3 atau Non PNS.
- Kartu Pegawai (KARPEG) di surat kuasa yang diberikan kuasa.