Halo, ada yang bisa kami bantu?
Apa Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat?
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat


Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan ?

Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Apa Saja Persyaratan untuk Pendaftaran PSE Lingkup Privat ?

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Apa yang dimaksud gambaran umum pengoperasian sistem elektronik pada persyaratan pendaftaran PSE lingkup privat ?

Informasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, terdiri atas:

  1. Nama Sistem Elektronik;
  2. Sektor Sistem Elektronik;
  3. Uniform resource locator (URL) website;
  4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat internet protocol (IP) server;
  5. Deskripsi model bisnis;
  6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
  7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
  8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan
  9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Tahapan Proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat ?

TAHAP 1 - PRASYARAT PENDAFTARAN PSE LINGKUP PRIVAT DOMESTIK
1. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Menyelesaikan proses pengajuan ijin Berusaha terkait
3. Memiliki kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik

TAHAP 2 - PENDAFTARAN PSE MELALUI OSS
Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

TAHAP 3 - CETAK TANDA DAFTAR PSE LINGKUP PRIVAT (TDPSE)
Anda dapat mengunduh dan/atau mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandangani secara elektronik dengan melakukan login kembali ke laman oss[.]go[.]id setelah melakukan konfirmasi permohonan dengan mengklik tautan yang tersedia pada email konfirmasi

TAHAP 4 - PROSES PENDAFTARAN SELESAI
Sistem elektronik telah tercatat dalam list PSE terdaftar di Kominfo pse[.]kominfo[.]go[.]id

Berapa Lama Proses Verifikasi ?

Pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat yang telah lengkap dan telah dikonfirmasi akan secara otomatis langsung menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privar (TDPSE) yang ditandatangani secara elektronik

Apakah Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat ?
  1. Manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
  2. *Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
    1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://pse.kominfo.go.id pada Menu "Daftar PSE Domestik" (untuk menampilkan data PSE Lingkup Privat Domestik terdaftar) dan/atau "Daftar PSE Asing" (untuk menampilkan data PSE Lingkup Privat Asing terdaftar)
    2. Lebih dipercaya masyarakat
    3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
    4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
  3. *Manfaat bagi Masyarakat:
    1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://pse.kominfo.go.id Menu "Daftar PSE Domestik" (untuk menampilkan data PSE Lingkup Privat Domestik terdaftar) dan/atau "Daftar PSE Asing" (untuk menampilkan data PSE Lingkup Privat Asing terdaftar)
    2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE
    3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE
Bagaimana Regulasi/Kebijakan Tentang Penempatan Data Center di Indonesia dalam Pendaftaran Ini ?

Pengaturan mengenai lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 21.

Apakah PSE Lingkup Privat dapat dikenai sanksi administratif oleh Kominfo ?

PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:

  1. Tidak melakukan pendaftaran.
  2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran.
  3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
  4. Terdapat permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan
Bagaimana langkah normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya ?

Permohonan normalisasi atas sistem elektronik dengan status tengah diputus aksesnya dapat dilakukan dengan mengirim email ke aduanpseprivat@mail.kominfo.go.id .

Normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya dapat dilakukan jika:

  1. PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
  2. Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau
  3. Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
Apakah Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dikenakan biaya ?

Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

Apa yang dimaksud dengan Gim?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Gim / Permainan Interaktif Elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain
berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan ( ) dan aturan ( ) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak. 

Apakah Gim termasuk sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.


Serta merujuk pada PP 71/2019 Pasal 2 ayat (5) huruf b angka 5 yaitu "layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan atau
kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya;"


Berdasarkan definisi Sistem Elektronik dan kriteria PSE Lingkup Privat di atas, maka Gim merupakan bagian dari Sistem Elektronik dan menjadi PSE Lingkup Privat. 

Apa yang dimaksud dengan Perjudian?

Sesuai dengan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. 

Apa kriteria dalam mengidentifikasi Gim dengan konten perjudian?
Kriteria Gim yang dapat diidentifikasi mengandung konten perjudian antara lain:
  1. Adanya Fitur deposit dan Cash Out yang disediakan di dalam aplikasi Gim maupun oleh pihak ketiga di luar aplikasi Gim, baik pada level permainan akhir maupun di level tertentu (misalnya hanya di tingkat permainan level enam Fitur Cash Out baru tersedia);
  2. Adanya kegiatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya secara elektronik konten perjudian yang memuat gambar, video, suara, dan/atau tulisan;
  3. Memiki fitur yang mengandalkan peruntungan dan/atau pertaruhan; dan
  4. Memiliki nama Gim yang terasosiasi dengan nama-nama perjudian dengan merujuk pada PP Nomor 8/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Apa yang dimaksud dengan fitur cash out?
Fitur memiliki beberapa model bisnis sebagai berikut:
  1. Fitur Cash Out yang disediakan oleh PSE Gim secara langsung dalam Gim nya,
  2. Fitur Cash Out yang disediakan oleh PSE Gim secara tidak langsung dengan menggunakan 2 aplikasi terpisah (Gim tanpa fitur Cash Out dan Gim dengan fitur Cash Out), dan
  3. Fitur Cash Out yang disediakan oleh Pihak Ketiga di luar Gim yang dikelola oleh PSE Gim.
Apakah ada peraturan yang dapat dirujuk terkait fitur cash out pada PSE gim?

Di sektor jasa pembayaran, Fitur Cash Out dikenal sebagai fasilitas tarik tunai yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (“PJP”). Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 (PBI 23/2021) mengatur, antara lain, ketentuan kerjasama PJP dengan pihak lain, termasuk PSE GIM dan ketentuan uang virtual, termasuk chip atau loyalty point yang kerap digunakan dalam Gim.


PBI 23/2021 menegaskan bahwa “PJP dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.” Selain itu, uang virtual dalam Gim harus memenuhi batasan PBI 23/2021, khususnya mengenai “nilai yang dapat dipersamakan dengan uang yang tidak memenuhi unsur sumber dana".


Pada intinya, setiap uang virtual baik yang disediakan oleh PSE Gim maupun PJP harus memenuhi ketentuan PBI 23/2021 bahwa uang virtual atau nilai yang direpresentasikan secara digital harus memiliki batasan:
  1. tidak dapat diklaim (atau diuangkan kembali) kepada penerbit;
  2. tidak dapat dialihkan atau dijual untuk ditukarkan dengan rupiah;
  3. hanya dapat digunakan di penerbit atau penyedia barang dan/atau jasa tertentu yang ditunjuk oleh penerbit;
  4. memiliki masa berlaku;
  5. dijamin dengan dana yang memadai sesuai nilai yang dapat digunakan oleh konsumen; dan
  6. batasan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

PJP yang melanggar batasan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara dan/atau pencabutan izin sebagai PJP

Apakah PSE GIM wajib mengetahui adanya Fitur Cash Out pada Gim yang disediakannya untuk negara yang melegalkan perjudian?

PSE Gim wajib mengetahui adanya Fitur Cash Out pada aplikasi Gim yang ditawarkan di negara yang melegalkan perjudian berdasarkan Regulasi ITE. 

Apakah kerjasama PSE Gim dengan PJP dapat menjadi indikasi adanya Fitur Cash Out?

PSE Gim dapat bekerja sama dengan PJP yang memfasilitasi pembayaran dari pemain untuk pembelian barang atau jasa PSE Gim. Namun jika kerjasama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi Fitur Cash Out dalam aplikasi perjudian yang dilarang dalam Gim, maka kerjasama tersebut melanggar ketentuan Regulasi ITE dan PBI 23/2021. 

Bagaimana upaya Kominfo untuk melakukan pengawasan kepada PSE Gim yang mengandung konten perjudian?

Kominfo meminta kepada PSE Gim asing yang diduga memuat konten perjudian untuk melakukan geo-blocking atau upaya sejenis untuk melakukan segmentasi wilayah geografis tertentu (Indonesia) agar Gim judi tersebut tidak dapat diakses dan/atau beroperasi di Indonesia.


Selain itu, Kominfo juga melakukan pemutusan akses (Access Blocking) kepada PSE Gim yang memuat konten perjudian.