- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
Informasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, terdiri atas:
TAHAP 1 - PRASYARAT PENDAFTARAN PSE LINGKUP PRIVAT DOMESTIK
1. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Menyelesaikan proses pengajuan ijin Berusaha terkait
3. Memiliki kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
TAHAP 2 - PENDAFTARAN PSE MELALUI OSS
Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
TAHAP 3 - CETAK TANDA DAFTAR PSE LINGKUP PRIVAT (TDPSE)
Anda dapat mengunduh dan/atau mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandangani secara elektronik dengan melakukan login kembali ke laman oss[.]go[.]id setelah melakukan konfirmasi permohonan dengan mengklik tautan yang tersedia pada email konfirmasi
TAHAP 4 - PROSES PENDAFTARAN SELESAI
Sistem elektronik telah tercatat dalam list PSE terdaftar di Kominfo pse[.]kominfo[.]go[.]id
Pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat yang telah lengkap dan telah dikonfirmasi akan secara otomatis langsung menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privar (TDPSE) yang ditandatangani secara elektronik
Pengaturan mengenai lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 21.
PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:
Permohonan normalisasi atas sistem elektronik dengan status tengah diputus aksesnya dapat dilakukan dengan mengirim email ke aduanpseprivat@mail.kominfo.go.id .
Normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya dapat dilakukan jika:
Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.