- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
Informasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, terdiri atas:
Tahapan proses pendaftaran PSE lingkup privat, terdiri atas:
*Panduan dan tahapan pendaftaran PSE lingkup privat lebih detail dapat dilihat pada tautan berikut "https://komin.fo/pendaftaranpseprivat"
Pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.
Pengaturan mengenai lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 21.
PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:
Normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya dapat dilakukan jika:
*Panduan dan tahapan perubahan data pendaftaran PSE Lingkup Privat lebih detail dapat dilihat pada tautan berikut "https://komin.fo/pendaftaranpseprivat"