- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
Informasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, terdiri atas:
TAHAP 1 - PRASYARAT PENDAFTARAN PSE LINGKUP PRIVAT DOMESTIK
1. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Menyelesaikan proses pengajuan ijin Berusaha terkait
3. Memiliki kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
TAHAP 2 - PENDAFTARAN PSE MELALUI OSS
Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
TAHAP 3 - CETAK TANDA DAFTAR PSE LINGKUP PRIVAT (TDPSE)
Anda dapat mengunduh dan/atau mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandangani secara elektronik dengan melakukan login kembali ke laman oss[.]go[.]id setelah melakukan konfirmasi permohonan dengan mengklik tautan yang tersedia pada email konfirmasi
TAHAP 4 - PROSES PENDAFTARAN SELESAI
Sistem elektronik telah tercatat dalam list PSE terdaftar di Kominfo pse[.]kominfo[.]go[.]id
Pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat yang telah lengkap dan telah dikonfirmasi akan secara otomatis langsung menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privar (TDPSE) yang ditandatangani secara elektronik
Pengaturan mengenai lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 21.
PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:
Permohonan normalisasi atas sistem elektronik dengan status tengah diputus aksesnya dapat dilakukan dengan mengirim email ke aduanpseprivat@mail.kominfo.go.id .
Normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya dapat dilakukan jika:
Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Gim / Permainan Interaktif Elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain
berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan ( ) dan aturan ( ) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Serta merujuk pada PP 71/2019 Pasal 2 ayat (5) huruf b angka 5 yaitu "layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan atau
kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya;"
Berdasarkan definisi Sistem Elektronik dan kriteria PSE Lingkup Privat di atas, maka Gim merupakan bagian dari Sistem Elektronik dan menjadi PSE Lingkup Privat.
Sesuai dengan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Di sektor jasa pembayaran, Fitur Cash Out dikenal sebagai fasilitas tarik tunai yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (“PJP”). Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 (PBI 23/2021) mengatur, antara lain, ketentuan kerjasama PJP dengan pihak lain, termasuk PSE GIM dan ketentuan uang virtual, termasuk chip atau loyalty point yang kerap digunakan dalam Gim.
PBI 23/2021 menegaskan bahwa “PJP dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.” Selain itu, uang virtual dalam Gim harus memenuhi batasan PBI 23/2021, khususnya mengenai “nilai yang dapat dipersamakan dengan uang yang tidak memenuhi unsur sumber dana".
PJP yang melanggar batasan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara dan/atau pencabutan izin sebagai PJP
PSE Gim wajib mengetahui adanya Fitur Cash Out pada aplikasi Gim yang ditawarkan di negara yang melegalkan perjudian berdasarkan Regulasi ITE.
PSE Gim dapat bekerja sama dengan PJP yang memfasilitasi pembayaran dari pemain untuk pembelian barang atau jasa PSE Gim. Namun jika kerjasama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi Fitur Cash Out dalam aplikasi perjudian yang dilarang dalam Gim, maka kerjasama tersebut melanggar ketentuan Regulasi ITE dan PBI 23/2021.
Kominfo meminta kepada PSE Gim asing yang diduga memuat konten perjudian untuk melakukan geo-blocking atau upaya sejenis untuk melakukan segmentasi wilayah geografis tertentu (Indonesia) agar Gim judi tersebut tidak dapat diakses dan/atau beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Kominfo juga melakukan pemutusan akses (Access Blocking) kepada PSE Gim yang memuat konten perjudian.