Halo, ada yang bisa kami bantu?
Apakah Tujuan dari Pendaftaran Sistem Elektronik Penyelenggara Negara?

1. Mendukung Pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

2. Mendukung Koordinasi Pengembangan Kebijakan dan Strategi Nasional Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Pemerintahan (e-Government).

3. Mendorong Pengembangan Kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam Memberikan Layanan Publik melalui Penyelenggara Sistem Elektronik.

4. Mendorong Pertumbuhan Pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara.

5. Memudahkan Masyarakat untuk Mengakses Sistem Elektronik Penyelenggara Negara

Apakah Tujuan dari Pendaftaran Sistem Elektronik Penyelenggara Negara ?

1. Mendukung Pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

2. Mendukung Koordinasi Pengembangan Kebijakan dan Strategi Nasional Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Pemerintahan (e-Government).

3. Mendorong Pengembangan Kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam Memberikan Layanan Publik melalui Penyelenggara Sistem Elektronik.

4. Mendorong Pertumbuhan Pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara.

5. Memudahkan Masyarakat untuk Mengakses Sistem Elektronik Penyelenggara Negara.

Apa Dasar Hukum Pendaftaran Sistem Elektronik ?

1. Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2

2. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2015

Langkah Apa yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Sistem Elektronik ?

1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar.

2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan.

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik.

Bagaimana Cara Pengisian Informasi Sistem Elektronik Penyelenggara Negara ?

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian informasi sistem elektronik penyelenggara negara antara lain :

1. Profil Instansi Penyelenggara Negara.

2. Profil Sistem Elektronik.

3. Profil Layanan.

Apa yang Menjadi Bukti bahwa Instansi Terkait Sudah Melakukan Pendaftaran dan Pengisian Sistem Elektronik ?

1. Verifikasi dan Validasi Informasi Pendaftaran Sistem Elektronik.

2. Sistem Elektronik yang Terverifikasi dan Tervalidasi Mendapat Tanda Terdaftar.

3. Mencantumkan Tanda Terdaftar pada Sistem Elektronik yang Diselenggarakan.

Siapakah Pejabat Pendaftar ?

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan melalui Surat Tugas yang Ditandatangani Oleh Pimpinan Sekretaris Instansi untuk Melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik.

2. Penunjukkan Pejabat Pendaftar Didasarkan pada Jabatan, Tugas dan Fungsi yang Terkait dengan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Bagaimana Prosedur Pergantian Pejabat Pendaftar ?

1. Instansi Penyelenggara Negara Menerbitkan kembali Surat Tugas untuk Pejabat Pendaftar Pengganti.

2. Pejabat Pendaftar Pengganti, Melakukan Pendaftaran Kembali sebagai Pejabat Pendaftar Pengganti.

Apa Saja Informasi yang Disampaikan pada Profil Instansi Penyelenggara Negara ?

1. Nama Resmi Instansi Penyelenggara Negara.

2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara Negara.

3. Informasi Mengenai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.

Apa Saja Informasi yang Disampaikan pada Profil Sistem Elektronik ?

1. Perangkat Keras;

2. Perangkat Lunak;

3. Tenaga Ahli;

4. Tatakelola dan;

5. Sistem Pengamanan

Apa Saja Informasi yang Disampaikan pada Profil Layanan

1. Deskripsi Layanan;

2. Ruang Lingkup Layanan;

3. Jenis Layanan;

4. Fungsi Utama Layanan;

5. Sasaran Layanan;

6. Penanggung Jawab Layanan dan;

7. Kategori Sistem Elektronik

Bagaimana Format Surat Permohonan Pendaftaran dan Surat Tugas Pejabat Pendaftar ?

Format Surat Permohonan dan Surat Tugas Pejabat Pendaftar dapat di unduh pada Form Pendaftaran Pejabat Pendaftaran.